Konstitusi Dimata Awam

Pernah suatu ketika dalam kelas konstitusionalisme, saya dan peserta lain ditanyakan oleh pemateri. Ia seorang pakar hukum tata negara yang seringkali berkomentar di layar kaca. Dan modis. Ia membuka materi dengan langsung bertanya, tanpa memberikan sedikitpun materi sebelumnya.  Sederhana saja,

"Apa itu konstitusi?"

Pertanyaan yang terdengar simpel, tetapi sangat abstrak dan luas makna atasnya. Saya melihat teman-teman memutar otak, agar jawabannya bisa memuaskannya. Beberapa jawaban pun terdengar. Ada yang berputar-putar, ada yang langsung menjawab dengan tegas. Konsekuensinya, jawaban atasnya begitu beragam. Sebagai pembelajar pemula konstitusi dan konstitusionalisme, saya membutuhkan kepastian. Setidaknya, satu definisi yang cukup andal untuk dijadikan pegangan berpikir.

Secara spontan, saat itu saya menjawab dua kata saja untuk konstitusi: kontrak sosial. Saya teringat, entah dimana dan kapan, bahwa konstitusi pada dasarnya adalah perjanjian saja. Ia adalah keharusan bagi kehidupan sosial yang ramai, yang tanpanya, manusia sulit mencapai kestabilan dan keteraturan sosial (social order). Tanpanya, kekacauan akan terjadi dimana-mana, dalam waktu yang relatif cepat. Didasari pemahaman bahwa manusia adalah serigala bagi sesamanya (homo homini lupus), maka harus ada sesuatu yang mengatur para serigala itu. Dan aturan itu haruslah berdasarkan konsensus, beradasarkan persetujuan, bukan paksaan satu pihak yang berkuasa atas pihak yang dikuasai. 

Apa benar begitu? 

Singkat cerita, pemateri tersebut memilih membahas berbagai definisi konstitusi, mulai dari yang formil hingga non formil. Dari jawaban peserta yang serius, hingga yang setengah ngawur.

Saat masih mahasiswa, saya dipaksa akrab dengan istilah kontrak sosial. Meskipun sekarang sudah lupa detil penjelasannya, saya masih paham inti konsep tersebut, sebagaimana orang lain memahaminya. Konsep tersebut berkaitan erat dengan kehidupan sosial - politik manusia, yang dengan itu, memandang manusia sebagai warga negara yang setara dan memiliki kesadaran untuk mewujudkan kehidupan bersama yang serasi. Hanya saja, penjelasannya membosankan bagi saya. Rasanya seperti semua orang sudah tahu dan tidak perlu belajar lebih lanjut. Juga kurang menggairahkan, sebagaimana konsep-konsep kiri seperti perjuangan kelas, revolusi proletariat hingga candu masyarakat. Penjelasan atas kontrak sosial sangat normatif, dan itu adalah neraka bagi mahasiswa yang berlagak realis - empiris. 

Untuk mencoba memahami konstitusi dan konstitusionalisme lebih dalam, saya membaca pemikiran dari orang yang paling berpengalaman mengenai itu: Prof. Jimly Asshiddiqie. Ia pernah menjadi ketua MK periode pertama, sekaligus guru besar Hukum Tata Negara UI. Pemikirannya juga banyak diacu sarjana tata negara di Indonesia. Bukunya yang saya baca (dan belum memahaminya secara utuh, apalagi mengkritisinya) adalah Konstitusi dan Konstitusionalisme. Saya tidak ingin menceritakan isi buku ini secara detil karena bukan dalam kapasitasnya. Saya hanya ingin mencatat, secara acak, beberapa pemikiran sederhana saja agar apa yang sudah dibaca tidak terlupakan begitu saja.

Apalagi kalau bukan karena rutinitas. 

Pertama, pemahaman mengenai konstitusi dan fungsinya. Sebelum memahami fungsi konstitusi, perlu kita pertanyakan hal paling mendasar "mengapa manusia modern memerlukan konstitusi?" Banyak sekali fungsi konstitusi tetapi yang saya ingat betul adalah pengatur kekuasaan. Kekuasaan yang diatur itu meliputi batas kekuasaan organ-organ negara yang diberikan wewenangnya. Organ-organ negara tersebut perlu diatur relasinya agar berjalan serasi, tidak tumpang tindih apalagi hingga bersifat kontradiktif - destruktif. Setelah mengatur relasi antar organ negara, konstitusi juga mengatur relasi organ negara tersebut dengan warga negara. Sebagai "penikmat" konstitusi, warga negara harus diperhatikan dengan seksama posisinya berhadapan dengan kekuasaan yang diemban organ negara. 

Selain sebagai pengatur kekuasaan, konstitusi juga bisa berfungsi secara simbolik. Ia adalah perwakilan negara, simbol dari hadirnya negara dalam pergaulan internasional.  

Kedua, konstitusi dipahami bersifat ganda. Di satu sisi, ia membatasi kekuasaan pemerintah. Di sisi lain, hanya ialah yang mampu memberikan legitimasi atas pemerintahan yang memiliki kekuasaan. Ia bukan hanya dokumen tertulis, ia sakral. Meskipun begitu, ia tidak boleh disakralkan karena spirit kehadirannya adalah untuk kepentingan kebaikan kehidupan manusia, bukan justru untuk mensucikannya sehingga tidak boleh tersentuh perubahan. Ia adalah dokumen tertulis (meskipun konstitusi bisa saja tidak tertulis, sebagaimana terjadi di Inggris dan Israel) yang wajib direvisi, apabila memang tuntutan zaman mengkehendakinya untuk direvisi. 

Sependek pemahaman saya, konstitusi bisa juga disalahgunakan oleh para penguasa. Dahulu, saat konsep negara demokrasi masih belum banyak digunakan dan malah begitu buruk stigmanya, para raja menyalahgunakan kekuasaannya dengan memanfaatkan konstitusi untuk meneguhkan posisi dan kekuasaannya. Istilah untuk konstitusi yang diselewengkan ini adalah perverted constitution. Konstitusi memang supreme, ia mulia dan luhur. Tapi, seluhur-luhurnya, ia tetap dilaksanakan oleh manusia.

Ketiga, konstitusi di Indonesia yang terus mengalami perubahan. Di Indonesia, dasar negaranya adalah Pancasila dan konstitusinya berbentuk tertulis dan disepakati bernama UUD 1945. Kalau tidak salah, pembuatannya dilakukan saat masa pra kemerdekaan oleh BPUPKI. Banyak perdebatan mengenai apa yang penting sebagai dasar negara, termasuk apakah menentukan dasar negara berdasarkan agama (Islam) atau tidak. Isu yang mengemuka adalah Piagam Jakarta. Disini, Prof. Jimly membuat mata saya terbuka bahwa ketakutan atas penerapan syariat Islam adalah ketakutan yang tidak berdasar. 

Katanya, ketidaksetujuan atas tujuh kalimat sakti di Piagam Jakarta adalah karena perwakilan Timur merasa keberatan. Perwakilan Timur ini beragama Kristen dan Katolik sehingga merasa didiskriminasi apabila pemberlakuan syariat Islam di Indonesia jadi dilaksanakan. Tapi, hal ini tidak relevan karena subyek hukum pemberlakuan syariat Islam di Indonesia adalah kaum muslim. Dan implikasinya, non muslim tidak akan diberikan kewajiban untuk itu. Meskipun bisa ditilik lebih jauh, kenyataan sejarah telah menunjukkan bahwa tujuh kalimat itu dihapuskan. Dan yang lebih penting, penghapusan tersebut tidak menegasikan nilai-nilai Islam yang terkandung. 

Sebagai pembelajar awam konstitusi, masih banyak yang ingin saya tuliskan. Mungkin lain kali. Saya akan banyak bertanya dengan teman dan pakar yang lebih otoritatif. Sebenarnya, pembelajaran mengenai konstitusi dan konstitusionalisme ini sangat menyegarkan (mungkin menyelamatkan) pemikiran saya setelah merasa bosan dengan ilmu (yang katanya mempelajari) kemasyarakatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

484

Langka

Kolam Renang